Pj Wali Kota Pontianak Ajak Masyarakat Semarakkan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024

  • Aug 05, 2024
  • Rezky Septy Yoza - Diskominfo Kota Pontianak

Indonesia sebentar lagi akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024, yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2024. Untuk memeriahkannya, Pemerintah RI sudah menyediakan Tema dan Logo resmi yang bisa digunakan seluruh elemen masyarakat untuk diimplementasikan di berbagai media dan produk turunannya.

Adapun Tema Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 adalah “Nusantara Baru Indonesia Maju”. Sedangkan untuk Logo Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Untuk itu, Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kota Pontianak untuk dapat berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024, dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:

a. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya dilingkungan masing-masing secara serentak sejak tanggal 1 s.d 31 Agustus 2024. Penggunaan logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id);

b. Memperbanyak dan mensosialisasikan tema dan logo peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 dilingkungan kerja masing-masing, serta membantu menyebarluaskannya kepada masyarakat umum;

c. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan / alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik, dan lain-lain. Pengimplementasian agar dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing masing.

d. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di Lingkungan Instansi Pemerintah, Swasta dan Masyarakat masing-masing mulai dari tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2024;

e. Menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan;

f. Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB (Selama 3 menit), segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak dan berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati Peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

g. Untuk mendukung pelaksanaan pada angka f di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Mari kita semarakkan peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.